Penerimaan Gaji anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu rutin per bulan; rutin non per bulan dan sesekali.
Rutin perbulan meliputi:
Gaji pokok: Rp 15.510.000
Tunjangan Listrik: Rp 5.496.000
Tunjangan Aspirasi: Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan: Rp 3.150.000
Tunjangan Pengawasan: Rp 2.100.000
Total: Rp 46.100.000/bulan
Total Pertahun: Rp 554.000.000
Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama.
Sedangkan penerimaan non-bulanan atau non-rutin dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.
Gaji ke-13 : Rp 16.400.000
Dana Penyerapan (Reses): Rp 31.500.000
Dalam satu tahun sidang ada empat kali Reses. Jika ditotal selama per tahun, totalnya sekitar Rp 118.000.000.
Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:
Dana Intensif Pembahasan Rancangan Undang-Undang dan Honor melalui uji kelayakan dan Kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan
Dana Kebijakan Intensif Legislatif sebesar Rp 1.000.000/RUU
Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir 1 milyar rupiah. Data tahun 2006 jumlah pertahun dana yang diterima anggota DPR mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000. Mungkin hal ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak sekali yang mencalonkan diri sebagai legislatif (caleg); belum lagi dana pensiunan yang mereka dapatkan ketika sudah tidak lagi menjabat.
Enak ya, kerjanya sambil tiduran di rapat, tapi digaji .... Padahal di perusahaan tempat kita bekerja, kita sering kerja sampai pagi & tidur di kantor pula dan itupun uang lembur belum tentu dibayar....
Sumber:
http://warnadunia. com/rahasia- kenapa... i-anggota- dpr/
Ditulis kembali oleh Harun Yahya II
No comments:
Post a Comment